City Government - City Regulatory HTML Template
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
  • Beranda
  • Pofil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Moto PPID
    • Alamat Kantor PPID
  • Standar Pelayanan
    • Biaya/Tarif Pelayanan
    • Persyaratan
    • Produk Pelayanan
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Jangka Waktu Pelayanan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan
    • Alur Mekanisme Pelayanan
    • Standar Pelayanan Satker
    • Formulir
    • Ruang PPID
  • Jenis Informasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Transparansi Kinerja
  • Laporan
    • Laporan Survei Layanan
    • Laporan Pelayanan Informasi
  • Regulasi
    • Daftar Peraturan Pelayanan Publik
    • Peraturan Lainnya
  • FAQ

BERIKAN PENILAIAN ANDA:

  • Beranda
  • Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

PPID Kepala :  

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pertahanan di lingkungan Kemhan 
  • Melayani informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Melayani informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi
  • Menguji konsekuensi
  • Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  • Mengkordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan PPID Pelaksana di Satker untuk memenuhi permohonan informasi
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi pertahanan yang dapat diakses, dan 
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi pertahanan yang dapat diakses, dan 
  • Samenetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi 


PPID Pelaksana : 

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pertahanan di lingkungan Kemhan 
  • Melayani informasi sesuai dengan tingkat kewenangannya
  • Melayani informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menyarankan mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan bidang tugasnnya
  • Menyarankan informasi yang ada di bidang tugasnya untuk dan/atau tidak bisa diberikan pada saat uji konsekuensi
  • Menyarankan informasi yang dikecualikanyang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasiyang dapat diakses
  • Memberikan pertimbangantertulis atas setiap kebijakanyang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dibidang tugas satker masing-masing sesuai ketentuan perundangn undangan yang berlaku
  • Memberikan pelayanan informasi, data dan dokumentasi dengan mengirimkan secara berkala kepada PPID kepala
  • Membuat rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi satker kepada PPID kepala
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal menyarankan permohonan informasi ditolak kepada PPID Kepala
  • Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya










Copyrights © 2023 Biro Humas. Kementerian Pertahanan RI.