Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Hak atas informasi menjadi sangat penting untuk menjamin keterbukaan penyelenggara negara untuk diawasi publik, sehingga penyelenggaraan negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sejalan dengan berkembangnya kebutuhan publik dalam memperoleh informasi secara transparan serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat luas, kecuali informasi yang dikecualikan.
Kementerian Pertahanan sebagai salah satu Badan Publik mempunyai kewajiban menyelenggarakan penyediaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan dengan cara yang sederhana, maka telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemhan pada tahun 2011 yaitu ditandai dengan keluarnya KEP/614/M/VIII/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemhan. Seiring dengan berjalannya waktu Kepmenhan tentang PPID telah diperbaharui sesuai susunan organisasi yang baru saat ini yaitu Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/701/M/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dimana Pengarah dijabat oleh Menhan, Penanggung Jawab dijabat oleh Sekjen Kemhan, PPID Kepala dijabat oleh Karo Humas Setjen Kemhan Rl, sedangkan PPID Pelaksana terdiri dari Ses Itjen, Ses Dirjen, Ses Kabadan, Kapus Kemhan serta Karo Kemhan. Pada Keputusan tersebut dijabarkan dimana tugas PPID Kepala antara lain adalah mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh dan PPID Pelaksana bertugas menyediakan dan memberikan pelayanan informasi sesuasi tugas dan fungsi masing-masing Satker. Dengan terbentuknya PPID Kemhan RI maka pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Pertahanan Rl.