Bukan. Komponen Cadangan (Komcad) bukan wajib militer.
Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang
diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara.
Bukan. Komponen Cadangan (Komcad) bukan wajib militer.
Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang
diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara.
Merujuk UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Komponen Cadangan adalah sumber daya
nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI. Nah, Komcad sendiri terbagi menjadi empat,
yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya
alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana. Semuanya
dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika
negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Rekrutmen anggota Komcad dilaksanakan untuk merealisasikan
SDM Komcad. Negara mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama, yaitu TNI apabila suatu waktu dibutuhkan
ketika negara darurat militer atau bencana alam. SDM Komcad ini akan siap sedia, sudah terorganisir dengan baik, kemampuan
dasar militernya telah terlatih dengan baik, maupun kemampuan kesiagaan
bencananya.
Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini
perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah
satu implementasinya. Selama ini, di atas kertas, Indonesia kita
disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar. Nah, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai
mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta
tersebut dengan konkret.
Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan
baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun
demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar. Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan
kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan
NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk
bencana alam, Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
Memperkuat dan melakukan modernisasi Alutsista dan
profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh
Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun penyiapan Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperbesar dan memperkuat kekuatan
komponen utama yakni TNI. Komcad menjadi paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan
upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau
bencana alam besar datang, Komponen Utama (TNI)
sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir
dengan baik.
Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di
pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa
pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau
karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka
bekerja. Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan
asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut
adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka
sebagai mahasiswa.
Setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus, mereka akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota
Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga negara sipil. Seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk
senjata, dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 3/2021.
Untuk menjaga kemampuan Komcad, TNI
akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali
minimal selama 12 hari dalam setahun.
Anggota Komcad ketika tidak
dimobilisasi atau tidak dalam masa pelatihan terikat
dengan aturan hukum positif yang berlaku untuk warga sipil. Kekhawatiran terkait hal tersebut bisa dimaklumi, namun Komcad sendiri sejak proses rekruitmen sudah melalui rangkaian tes yang
ketat yang dilaksanakan oleh TNI, mulai dari tes psikologi, profiling dan lain – lain. Selain itu, ada penerapan sistem
pengawasan yang ketat pula ketika mereka sudah menjadi anggota Komcad guna
mecegah hal tersebut.
Komcad adalah amanat UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara. UU tersebut sudah
melalui proses legislasi yang panjang, melibatkan banyak pihak. Tujuan memperbesar dan memperkuat
Komponen Utama (TNI) bukan merupakan wujud militerisme, melainkan upaya menjaga dan
mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman terhadap negara yang kapan saja bisa datang.
Komcad bukan upaya memaksa warga sipil agar berlaku militeristik karena tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk ikut
Komcad. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran
HAM dalam pembentukannya. Bahkan, Komcad adalah implementasi nilai-nilai
demokrasi itu sendiri, di mana warga negara bebas
memilih jalan dan cara pengabdian dan partisipasinya dalam bela negara. Bisa lewat profesinya masing-masing, dan bisa juga dengan menjadi
Komcad.
Tidak. Perencanaan Komcad
sudah diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 yang sudah
melalui proses perencanaan, proses debat ilmiah, dan proses legislasi yang sangat panjang sampai UU ini disahkan oleh DPR. Pun demikian dengan
Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari UU ini
yang juga dipersiapkan dengan sangat matang melibatkan banyak pihak. Jadi,
Komcad bukan program bimsalabim. Komcad
adalah amanat UU, serta amanat pendiri bangsaterkait dengan doktrin pertahanan
rakyat semesta.
Proses penyusunan UU Nomor 23 Tahun 2019 atau UU PSDN tidak
terburu-buru. UU ini sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu dengan didahului
konsep RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung sebagai amanah dari UUD
Negara RI Tahun 1945 dan melengkapi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
UU PSDN sendiri merupakan simplikasi RUU Bela Negara, RUU
Komponen Pendukung dan RUU Komponen Cadangan.
Dalam UU PSDN ini, negara
menjalankan amanah UUD 1945 khususnya Pasal 30 yaitu memberikan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan negara. Usaha pertahanan negara tersebut dilaksanakan oleh TNI
sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Keikutsertaan rakyat sebagai kekuatan pendukung sendiri sesuai dengan Pasal 30 UUD 45 ayat 5, perlu diatur dengan UU. Maka
lahirlah UU PSDN pada 2019. Dengan rakyat sebagai kekuatan
pendukung inilah, maka rakyat diberikan hak untuk menjadi Komcad atau Komponen
Pendukung dan berkewajiban bersama-sama dengan TNI sebagai kekuatan utama,
mempertahanakan kedaulatan negara.
Pembangunan dan pengadaan Alutsista sudah dianggarkan
setiap tahun sesuai kemampuan negara dalam anggaran pertahanan, yang termasuk
juga anggaran SDM yang jumlahnya paling besar dalam anggaran Kemhan dan TNI.
Keberadaan Komcad justru memungkinkan penghematan belanja
SDM militer di masa damai agar prajurit dapat sejahtera dan Alutsista dapat
dimodernisasi. Hal ini karena pada masa tidak aktif, Komcad kembali kepada profesi dan aktivitas mereka sebagai warga sipil sehingga negara tidak perlu mengeluarkan
biaya rutin untuk kesejahteraan mereka. Negara
hanya perlu mengeluarkan anggaran selama anggota Komcad mengikuti latihan dasar
kemiliteran selama tiga bulan dan latihan
penyegaran untuk memelihara keterampilan mereka.
UU PSDN yang menjadi dasar hukum
pembentukan SDM Komcad mengamanatkan penerimaan Komcad dilakukan atas dasar
sukarela tanpa ada paksaan. UU PSDN juga tidak mengabaikan prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas dasar
keyakinannya), karena konteks pada Pasal
18, 66, 77, 78, dan 79 diterapkan pada mereka yang telah mengikuti/terikat pada
status sebagai Komcad,
yang pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak dipaksa. Artinya tidak ada prinsip
yang dilanggar bagi mereka yang menyatakan kesukarelaan, berbeda dengan wajib
militer. Hubungan kontraktual membawa konsekuensi kewajiban hukum bagi para
pihak yang terlibat di dalamnya.
Pengunaan Komcad dalam suatu operasi militer wajib melalui keputusan
politik pemerintah, yaitu Presiden dengan persetujuan DPR. Komcad tidak berdiri
sendiri, tetapi bergabung dengan Komponen Utama yang komando dan
kendalinya berada dibawah Panglima TNI sehingga
tidak ada anggota Komcad yang melakukan kegiatan mandiri. Penggunaan Komcad adalah alternatif terakhir, apabila
Komponen Utama perlu tambahan tenaga pengganti.
Pembentukan Komcad tidak menjadi beban baru bagi anggaran
sektor pertahanan. Justru di tengah keterbatasan
anggaran, keberadaan Komcad ini dapat meringankan beban Pemerintah dalam
membangun sistem pertahanan negara. Komcad memungkinkan memperbesar dan
memperkuat Komponen Utama (TNI) secara efisien tanpa
harus memperbesar kekuatan TNI yang membutuhkan anggaran jauh lebih besar. Praktik semacam ini juga dilakukan oleh negara – negara yang
memiliki anggaran serta kekuatan militer yang besar seperti AS, China, Rusia,
dan India.
Komponen pendukung dan komponen
cadangan merupakan bagian dari hak dan kewajiban masyarakat terlibat dalam pertahanan
negara, yang diatur secara teknis dalam UU Nomor 23 tahun 2019. Tidak satupun
pasal yang menjelaskan secara eksplisit terkait potensi pengambilalihan sumber
daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain milik warga negara
secara sewenang-wenang oleh negara. Sebaliknya,
UU ini mengatur alasan, waktu dan batasan pengerahan dan pemanfaatan
komponen pendukung dan komponen cadangan, yang tidak dapat ditafsirkan di luar
yang dimaksud UU ini.
Demikian
pula sudah dijelaskan dalam UU No 23 tahun 2019 bahwa Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan menjadi Komponen
Cadangan tidak serta merta menjadi milik negara atau diambil paksa sebagai
milik negara, karena tidak terjadi pengalihan hak kepemilikan dan pengolaan.
Sumber daya tersebut hanya digunakan pada saat terjadi Mobilisasi yang diatur
ketentuannya.
Pemerintah wajib untuk mempersiapkan
secara dini pertahanan negara berdasarkan amanat UU. Secara geografis, Indonesia adalah gerbang bagi
kawasan Asia Pasifik sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengatur tata kelola
pertahanan negara dengan keterlibatan Sumber Daya Nasional tersebut melalui
Pembentukan Komponen Cadangan dan Penataan Komponen Pendukung yang saat ini
diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Sejak proses perekrutan, anggota Komcad melalui tes yang
ketat, baik kesamaptaan
jasmani, kompetensi, psikologi maunpun mental ideologi sehingga mereka yang
lolos untuk dilatih dan ditetapkan sebagai Komcad merupakan WNI pilihan yang emiliki sifat
patriot, disiplin, toleransi, sigap tanggap, rela berkorban, pantang menyerah,
peduli sesama, memiliki jiwa pemimpin, dan percaya diri.
Proses perekrutan
yang ketat ini diharapkan akan memperkecil potensi adanya dampak negatif
tersebut. Adapun pemerintah dan TNI tetap mewaspadai
potensi tersebut. Untuk itu, telah ada sistem pengawasan yang komprehensif dan
ketat. Kemhan misalnya, memiliki Sistem
Informasi Sumber Daya Pertahanan (Sisinfo Sumdahan) yang di antaranya digunakan sebagai pusat data pengelolaan anggota Komcad.
Setiap anggota Komcad wajib memperbarui data pribadi penting dalam Sisinfo
Sumdahan apabila ada perubahan misalnya domisili, pekerjaan, status, atau
informasi penting lainnya sehingga akan memudahkan untuk pengawasan. Pengawasan
juga dilakukan oleh matra masing – masing. Komcad
matra darat yang baru saja di tetapkan misalnya, selama masa tidak aktif, mereka di bawah pengawasan TNI AD secara berjenjang dari Pusat Teritorial
Angkatan Darat (Pusterad) ke bawah yaitu staf teritorial di Kodam, Korem, Kodim
sampai dengan Koramil.
Satu tahun setelah
Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) para anggota Komcad akan dipanggil
Kembali untuk mengikuti pelatihan penyegaran, sekaligus sebagai monitoring dan
update data. Pengawasan yang secara berjenjang dan berlanjut tersebut merupakan
bentuk upaya antisipasi untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul.
Penyelenggaraan Pertahanan Negara berpedoman pada sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Pemerintah
mengemban amanat untuk mempersiapkan Sishankamrata dipersiapkan secara dini dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman dengan memperhatikan aspek perkembangan lingkungan strategis.
Mempersiapkan kekuatan pertahanan adalah sebuah keniscayaan
bagi bangsa yang menginginkan perdamaian, karena dengan pertahanan yang kuat
maka akan menjadi efek gentar (deterrence effect) yang
ampuh untuk menahan keinginan negara lain melakukan konfrontasi.
Pembentukan Komcad tidak terkait dengan apakah kekuatan TNI dan Polri saat ini masih kurang, namun merupakan perintah dari undang-undang, antara lain:
a. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
b. UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
c. UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN
Dalam ketiga undang-undang tersebut dijelaskan bahwa
pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu Komponen Utama, Komponen
Cadangan, dan Komponen Pendukung.
Alasan mendasar dari pembentukan Komcad adalah bahwa
pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya
nasional untuk tujuan pertahanan. Komcad
merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Warga Negara serta Sarana
dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara. Pengelolaan Komcad
dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum
Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang
demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati
peraturan perundang-undangan.
Kemampuan anggota Komcad harus selalu dijaga sampai masa baktinya pada usia 48 tahun. Sesuai Pasal 64 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, maka dalam menjaga konsistensi kemampuan Komcad dilaksanakan dengan pelatihan penyegaran secara bertahap dan berkelanjutan. Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan latihan untuk memelihara dan meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan negara.
Masa pelatihan penyegaran dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Masa pelatihan penyegaran dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
.Program pendidikan pelatihan dasar kemiliteran Komcad
dilaksanakan selama 3 bulan (600 jam pelajaran). Adapun tempat pelaksanaan
pendidikan adalah Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan
TNI Angkatan Udara. Sesuai Permenhan nomor 4 tahun 2021 tentang Kurikulum
Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad, sasaran yang ingin dicapai adalah:
a. Bidang Sikap dan Perilaku.
Terwujudnya sikap dan perilaku Siswa yang bermental tangguh
dengan meningkatkan iman dan takwa, nasionalisme dan militansi serta
terpeliharanya kepribadian sebagai Komcad.
b. Bidang Pengetahuan dan Keterampilan.
1) Bidang Pengetahuan.
a) Memiliki
pengetahuan Pembinaan Mental Rohani.
b) Memiliki
pengetahuan Pembinaan Mental Ideologi.
c) Memiliki
pengetahuan Sejarah.
d) Memiliki
pengetahuan Kepemimpinan.
e) Memiliki
pengetahuan Hukum.
f) Memiliki
pengetahuan Adminstrasi.
g) Memiliki
pengetahuan Teknik Militer.
h) Memiliki pengetahuan Taktik Militer.
2) Bidang Keterampilan.
a) Memiliki
keterampilan Permildas.
b) Memiliki
keterampilan Teknik Militer.
c) Memiliki keterampilan Taktik Militer.
c. Bidang Jasmani.
Terwujudnya kondisi jasmani yang samapta dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas sebagai Komcad.
Pengerahan Komcad dimanfaatkan sesuai strategi Panglima TNI untuk memperbesar dan
memperkuat komponen utama dalam keadaan perang/darurat perang setelah Presiden
menyatakan mobilisasi dan disetujui oleh DPR RI.
Mobilisasi merupakan tindakan pengerahan dan penggunaan
secara serentak Sumber Daya Nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai
komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu,
dan terarah bagi penanggulangan ancaman militer atau keadaan perang yang
membahayakan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh
komponen Pertahanan Negara sesuai dengan kebutuhan strategi Pertahanan Negara.
Dalam hal ancaman militer yang membahayakan wilayah dan
kedaulatan NKRI sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan demobilisasi.
Demobilisasi merupakan tindakan penghentian pengerahan dan penghentian
penggunaan Sumber Daya Nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang
diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur
seperti sebelum berlakunya Mobilisasi. Mobilisasi dan Demobilisasi dinyatakan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Komponen Cadangan sesuai UU No. 23 Tahun 2019 dikerahkan
pada saat mobilisasi bila negara dalam keadaan darurat militer / keadaan perang
yang ditimbulkan oleh ancaman, seperti invasi dari negara lain dan atas perintah Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan mobilisasi yang
diatur pada Pasal 29 UU tersebut yang secara tegas menjelaskan pengerahan
atau mobilisasi hanya untuk memperkuat komponen utama menghadapi ancaman
militer dan hibrida yang membutuhkan kehadiran militer di garis depan. Ini
sudah diatur dalam UU TNI terkait tugas pokok TNI dalam Operasi militer untuk
perang dan operasi militer selain perang.
Keduanya jelas berbeda. Komponen Cadangan bersifat
sukarela. Tidak ada paksaan. Selain itu, setelah dilatih dan ditetapkan mereka
kembali ke masyarakat sesuai profesi masing – masing dengan
status sebagai orang sipil.
Berbeda dengan wajib militer. Mereka yang dipanggil dalam
program wajib militer setelah dididik dan dilatih mendapat penugasan sebagai
anggota militer dalam kurun waktu tertentu, misalnya setahun atau dua tahun.
Mereka berstatus sebagai anggota militer aktif selama masa dinas wajib militer
tersebut. Setelah itu, mereka bisa memilih untuk kembali kepada profesi masing
– masing sebagai warga sipil atau
melanjutkan berdinas di militer.
Sesuai UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak dan
kewajiban. Dalam pasal 41 disebutkan anggota Komcad memiliki kewajiban:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g. memenuhi panggilan Mobilisasi.
Dalam pasal 42 disebutkan anggota Komcad memiliki hak:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. rawatan kesehatan;
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
e. penghargaan.
.
Pada awalnya Pemerintah memang berencana membentuk 100 batalion Komcad. Namun rencana tersebut mengalami perubahan mengingat kondisi keuangan negara akibat dampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, direncanakan akan dilakukan rekrutmen anggota Komcad yang terdiri dari matra darat, matra laut dan matra udara sesuai kebutuhan masing – masing matra serta sesuai kemampuan keuangan negara.
Untuk kepangkatan Komcad akan hanya ada saat mereka bertugas sebagai Komcad. Namun, sebagai warga negara sipil, Komcad tidak berpangkat. Sesuai PP No 3 Tahun 2021 Pasal 58 Komponen Cadangan yang telah dilantik akan diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia. Pangkat tersebut digunakan ketika anggota Komponen Cadangan berada pada masa aktif.
Mendaftarkan diri sebagai Komcad dapat melalui:
a. Website : www.komcad.kemhan.go.id
b. Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
c. WhatsApp Chatbox ke nomor 0899-0170845
Untuk lebih jelasnya cara pendaftaran dapat dilihat di https://komcad.kemhan.go.id/video-pendaftaran-baru/
.Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang
selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta
pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk
pelaksanaan tugas pokok TNI (Permenhan Nomor 35 Tahun 2015).
.
Alutsista perlu diadakan untuk menunjang tugas pokok TNI sesuai dengan amanah undang-undang yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (UU Nomor 34 Tahun 2004).
Selain sebagai upaya untuk pertahanan negara, Alutsista menempati posisi yang sangat penting sebagai deterrent effect dan menjadi sarana untuk menunjukkan kewibawaan sebuah negara. Sebagai salah satu unsur pembentuk kekuatan militer sebuah negara maka memiliki Alutsista yang kuat dan modern akan menjadikan Indonesia disegani dikawasan dan meningkatkan daya tawar Indonesia di mata international. Kekuatan militer Indonesia saat ini berada di peringkat 16 dunia berdasarkan pemeringkatan dari Global Fire Power.
.Program pengadaan Alutsista
tidak sebatas hanya untuk pemenuhan kekuatan minimum, hal ini diperlukan untuk
memodernisasi Alutsista tua yang dimiliki agar kedepan kita memiliki kemampuan
dan teknologi yang sesuai dengan perkembangan jaman dan ancaman yang dihadapi
pada perang modern. Pengadaan Alutsista sudah masuk dalam rencana strategis
(Renstra) jangka panjang dalam rangka membangun pertahanan yang kuat dan
mandiri untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara RI.
Pembiayaan pengadaan Alutsista
berasal dari APBN (state budget) dan pinjaman (Loan) baik yang berasal dari
Pinjaman Luar Negeri (PLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Pengadaan Alutsista
bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
Tidak semua Alutsista
yang kita butuhkan dapat dipenuhi didalam negeri sehingga untuk Alutsista yang
belum mampu diproduksi secara mandiri diadakan oleh penyedia yang berasal dari
luar negeri.
Beberapa upaya perlu
dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Alutsista dari luar negeri
diantaranya yaitu mengembangkan riset dan teknologi untuk pembangunan Alutsista, meningkatkan kemampuan industri dalam negeri
dan memberdayakan industri pertahanan dalam negeri, meningkatkan pembangunan
fasilitas industri pertahanan, transfer of teknologi dari negara-negara yang
bekerja sama dengan Indonesia dan dari setiap pengadaan luar negeri, memperkuat
sumber daya manusia (SDM) dibidang industri pertahanan serta meningkatkan
nasionalisme salah satunya dengan kebanggaan menggunakan produk dalam negeri.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan Alutsista TNI, pemerintah melakukan kerja sama dengan berbagai negara produsen mengingat tidak semua Alutsista mampu kita produksi secara mandiri. Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 63 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal dagang dalam pengadaan alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri. Pengadaan luar negeri di iringi dengan kerja sama dengan badan usaha nasional dalam bentuk Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Offset (IDKLO) dimana hal ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan penyedia alat pertahanan asing untuk mengembalikan sebagian dari nilai kontrak kepada pemerintah negara pembeli.Dengan adanya pembelian Alutsista dari luar negeri maka industri dalam negeri akan mendapatkan kontribusi yang bentuknya dapat berupa kandungan lokal ataupun offset sehingga memberikan nilai positif bagi perkembangan industri dalam negeri.
.Pembelian
Alutsista baru dan adanya kewajiban offset dan lokal konten yang dilaksanakan
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan dan peraturan turunannya akan berkontribusi dalam menggerakan roda
perekonomian nasional. Adanya transfer teknologi akan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM) di sektor pertahanan dan juga penyerapan lapangan
kerja baru. Pembangunan Alutsista adalah investasi di bidang pertahanan dan
keamanan jangka panjang yang harus berjalan secara berkesinambungan untuk
mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara serta menciptakan iklim
investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang positif guna meningkatkan
ketahanan bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan
meningkatkan kesejahteraan.
Penilaian
tingkat risiko korupsi yang dilakukan oleh Transparency
International (Tl) adalah
penilaian dari luar berdasarkan metode penelitian terhadap lima bidang risiko
korupsi utama, yaitu politik, keuangan, operasiona,l persone,l dan pengadaan. Hal ini boleh saja menjadi
suatu masukan untuk meningkatkan kewaspadaan sehingga risiko korupsi dapat
dihindari.
Kementerian Pertahanan terus melakukan upaya untuk meminimalisasi celah terjadinya risiko korupsi. Dalam pengadaan Alutsista misalnya, Kementerian Pertahanan mengutamakan pembelian
langsung ke pabrikan sehingga celah kebocoran anggaran dapat dihindari. Selain itu Kementerian Pertahanan juga sudah mewujudkan komitmen dalam memerangi korupsi melalui langkah-langkah reformasi birokrasi diantaranya dengan memberlakukan
sistem whistleblowing di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan demikian
pengawasan terhadap tindakan korupsi semakin luas dan tingkat risiko korupsi dapat dikurangi.
Transparansi
pengadaan Alutsista seyogyanya tidak dapat disamakan dengan transparansi pengadaan barang secara
umum, tetapi tidak perlu diragukan karena dalam pemenuhan
kebutuhan Alutsista mulai dari proses pengajuan kebutuhan hingga eksekusi
pengadaan tetap diketahui, disetuju,i dan
diawasi oleh pihak-pihak terkait yang memang
mempunyai kewenanga.n Rencana
kebutuhan Alutsista tidak dirumuskan sendiri
oleh Kemhan, tetapi melibatkan TNI.
Selanjutnya untuk mendapatkan dukungan anggaran, tentunya Kementerian.
lnspektorat
Jenderal Kementerian Pertahanan terus berupaya meningkatkan pengawasan intern
melalui kegiatan Pre, Current, dan Post Audit. Melalui
ketiga metode audit ini lnspektorat
Jenderal Kemhan melakukan pengawasan sejak awal kegiatan
yaitu berupa reviu terhadap rencana
anggaran, hadir pada rapat-rapat pengadaan, dan melaksanakan pemeriksaan terhadap barang hasil pengadaan.
Kementerian
Pertahanan terus meningkatkan kerjasama dan berkonsultasi dengan pihak-pihak eksternal yang terkait dengan pengawasan baik BPKP, BPK-RI, bahkan KPK. Oalam
reviu perencanaan anggaran maupun laporan keuangan, Kemhan melibatkan BPKP. Oalam pemeriksaan kinerja maupun PDTT yang dilakukan
BPK-RI, lnspektorat Jenderal Kemhan selalu mendukung dan turut mendampingi. Di
sisi lain kewajiban setiap pejabat untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikoordinir oleh KPK tetap dipenuhi. Terkait
kasus yang masuk dalam penanganan KPK,Kemhan
tidak melakukan intervensi tetapi menyerahkan penanganan sepenuhnya mengikuti
mekanisme yang ada di KPK.