Mulai
pelaporan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026, seluruh Wajib Pajak
menggunakan sistem CORETAX DJP untuk pelaporan SPT Tahunan. Direktorat
Jenderal Pajak meluncurkan Coretax DJP sebagai sistem inti perpajakan yang
baru. Mulai tahun pajak 2025 seluruh layanan pajak diakses melalui Coretax DJP,
termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh yang dilakukan pada tahun 2026. Langkah ini
menjadi bagian penting dari transformasi digital DJP untuk menghadirkan layanan
perpajakan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.
Pemerintah memahami bahwa penggunaan sistem baru ini menjadi pengalaman pertama bagi sebagian Wajib Pajak, sehingga pendampingan dan berbagai kanal bantuan disiapkan agar proses pelaporan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.
Seluruh instansi pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi diimbau mengajak pegawai serta lingkungan kerjanya segera melakukan aktivasi akun, menyiapkan kode otorisasi, dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan menjadi lebih cepat dan nyaman.
Apabila membutuhkan bantuan, Wajib Pajak dapat mengakses layanan DJP melalui Kring Pajak 1500200, https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan, Live Chat dan Coretaxpedia di www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Semangat kampanye ini dirangkum dalam pesan: “Lapor Pajak Pakai CORETAX, Kami Dampingi, Sampai Berhasil.”
#laporSPTtahunan
#coretax
#laporPajak