City Government - City Regulatory HTML Template
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Moto PPID
    • Alamat Kantor PPID
  • Standar Pelayanan
    • Biaya/Tarif Pelayanan
    • Persyaratan
    • Produk Pelayanan
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Jangka Waktu Pelayanan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan
    • Alur Mekanisme Pelayanan
    • Standar Pelayanan Satker
    • Formulir
    • Ruang PPID
    • SOP
  • Jenis Informasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Transparansi Kinerja
    • Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana
  • Laporan
    • Laporan Survei Layanan
    • Laporan Pelayanan Informasi
    • Pengadaan Barang dan Jasa Balitbang
    • Pengadaan Barang dan Jasa Kuathan
  • Regulasi
    • Daftar Peraturan Pelayanan Publik
    • Peraturan Lainnya
  • FAQ

BERIKAN PENILAIAN ANDA:

  • Beranda
  • Halaman

Tahun 2026, Lapor SPT Tahunan Pakai CORETAX DJP

Mulai pelaporan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026, seluruh Wajib Pajak menggunakan sistem CORETAX DJP untuk pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax DJP sebagai sistem inti perpajakan yang baru. Mulai tahun pajak 2025 seluruh layanan pajak diakses melalui Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh yang dilakukan pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi digital DJP untuk menghadirkan layanan perpajakan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.

Pemerintah memahami bahwa penggunaan sistem baru ini menjadi pengalaman pertama bagi sebagian Wajib Pajak, sehingga pendampingan dan berbagai kanal bantuan disiapkan agar proses pelaporan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.

Seluruh instansi pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi diimbau mengajak pegawai serta lingkungan kerjanya segera melakukan aktivasi akun, menyiapkan kode otorisasi, dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan menjadi lebih cepat dan nyaman.

Apabila membutuhkan bantuan, Wajib Pajak dapat mengakses layanan DJP melalui Kring Pajak 1500200, https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan, Live Chat dan Coretaxpedia di www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Semangat kampanye ini dirangkum dalam pesan: “Lapor Pajak Pakai CORETAX, Kami Dampingi, Sampai Berhasil.”

 

#laporSPTtahunan

#coretax

#laporPajak











Copyrights © 2026 Biro Humas. Kementerian Pertahanan RI.