City Government - City Regulatory HTML Template
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Moto PPID
    • Alamat Kantor PPID
  • Standar Pelayanan
    • Biaya/Tarif Pelayanan
    • Persyaratan
    • Produk Pelayanan
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Jangka Waktu Pelayanan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan
    • Alur Mekanisme Pelayanan
    • Standar Pelayanan Satker
    • Formulir
    • Ruang PPID
    • SOP
  • Jenis Informasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Transparansi Kinerja
    • Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana
  • Laporan
    • Laporan Survei Layanan
    • Laporan Pelayanan Informasi
    • Pengadaan Barang dan Jasa Balitbang
    • Pengadaan Barang dan Jasa Kuathan
  • Regulasi
    • Daftar Peraturan Pelayanan Publik
    • Peraturan Lainnya
  • FAQ

BERIKAN PENILAIAN ANDA:

  • Beranda
  • Halaman

Sertipikat Elektronik: Lebih Praktis, Aman, dan Modern!

Kini layanan pertanahan semakin mudah dengan hadirnya Sertipikat Elektronik. Tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memberikan perlindungan arsip yang lebih baik serta meminimalisir risiko kehilangan atau penyalahgunaan dokumen.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses brankas elektronik sertipikat kapan saja dan di mana saja. Bahkan, salinan resmi tetap dapat dicetak sesuai ketentuan.

Pastikan akunmu sudah terverifikasi dan jangan bagikan akses kepada siapa pun, demi menjaga keamanan data pertanahanmu.

Mari beralih ke layanan digital yang lebih cepat, aman, dan terpercaya!

#ATRBPN #SertipikatElektronik #SentuhTanahku #TransformasiDigital #PelayananPublik #IndonesiaMaju











Copyrights © 2026 Biro Humas. Kementerian Pertahanan RI.