City Government - City Regulatory HTML Template
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Moto PPID
    • Alamat Kantor PPID
  • Standar Pelayanan
    • Biaya/Tarif Pelayanan
    • Persyaratan
    • Produk Pelayanan
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Jangka Waktu Pelayanan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan
    • Alur Mekanisme Pelayanan
    • Standar Pelayanan Satker
    • Formulir
    • Ruang PPID
    • SOP
  • Jenis Informasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Transparansi Kinerja
    • Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana
  • Laporan
    • Laporan Survei Layanan
    • Laporan Pelayanan Informasi
    • Pengadaan Barang dan Jasa Balitbang
    • Pengadaan Barang dan Jasa Kuathan
  • Regulasi
    • Daftar Peraturan Pelayanan Publik
    • Peraturan Lainnya
  • FAQ

BERIKAN PENILAIAN ANDA:

  • Beranda
  • Halaman

Plt. Sekjen Kemhan Pimpin Rapat Revisi Kepmen Tentang Informasi yang Dikecualikan

Jakarta - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Plt Sekjen Kemhan) Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., memimpin Rapat mengenai revisi Kepmenhan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kemhan, Jumat (14/6) di Rupat Nusantara I Gedung Urip Sumoharjo, Kemhan. Rapat revisi Kepmenhan no. 1134/M/XI/2016 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kemhan ini diikuti oleh Kepala Satker/Subsatker Kemhan.

 

Dalam rapat ini, Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha memberikan paparan mengenai perkembangan terakhir pengumpulan Daftar Informasi yang Dikecualikan dari Satker/Subsatker Kemhan.

 

Saat membuka rapat, Plt Sekjen Kemhan Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., menekankan bahwa revisi Kepmenhan tentang Daftar Informasi Dikecualikan di Lingkungan Kemhan sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan iklim keterbukaan informasi dan melindungi informasi yang benar-benar rahasia sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 tentang penjelasan kategori Informasi yang Dikecualikan.

 

“Para kasatker samakan mindset, dan teliti lagi dokumen-dokumen maupun informasi di satker masing-masing mengenai informasi dikecualikan dan dapat disinkronisasi dengan Biro Humas,” tegas Plt. Sekjen Kemhan.

 

Dalam paparannya Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan, Kementerian Pertahanan terus meningkatkan agar dukungan masyarakat untuk berupaya dan membangun ruang serta sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik di masa mendatang.

 

Kondisi saat ini dan yang diharapkan dari revisi UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya pasal 17 point c ini dihasilkan antara lain jumlah informasi yang dikecualikan berkurang maka proses ke depan harus lebih efisien dan efektif, memastikan informasi harus benar-benar sensitif atau rahasia yang tetap dikecualikan, dan meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik.

 

Pada penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasin Publik Tahun 2022 dan 2023 Kemhan berturut-turut telah mendapat predikat "informatif" dari Komisi Informatif. Dimana hal tersebut dilakukan Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya terhadap 372 Badan Publik. (Biro Humas Setjen Kemhan)











Copyrights © 2026 Biro Humas. Kementerian Pertahanan RI.