Jakarta
-
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Plt Sekjen Kemhan)
Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., memimpin Rapat mengenai revisi Kepmenhan Informasi
yang dikecualikan di lingkungan Kemhan, Jumat (14/6) di Rupat Nusantara I Gedung
Urip Sumoharjo, Kemhan. Rapat revisi Kepmenhan no. 1134/M/XI/2016 tentang
Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kemhan ini diikuti oleh Kepala
Satker/Subsatker Kemhan.
Dalam rapat ini, Kepala Biro
Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha memberikan paparan
mengenai perkembangan terakhir pengumpulan Daftar Informasi yang Dikecualikan
dari Satker/Subsatker Kemhan.
Saat membuka rapat, Plt Sekjen
Kemhan Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., menekankan bahwa revisi Kepmenhan
tentang Daftar Informasi Dikecualikan di Lingkungan Kemhan sangat diperlukan
untuk menyesuaikan dengan iklim keterbukaan informasi dan melindungi informasi
yang benar-benar rahasia sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 17 tentang penjelasan kategori Informasi yang
Dikecualikan.
“Para kasatker samakan mindset,
dan teliti lagi dokumen-dokumen maupun informasi di satker masing-masing
mengenai informasi dikecualikan dan dapat disinkronisasi dengan Biro Humas,”
tegas Plt. Sekjen Kemhan.
Dalam paparannya Karo Humas
Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan, Kementerian
Pertahanan terus meningkatkan agar dukungan masyarakat untuk berupaya dan
membangun ruang serta sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan
kualitas komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang
baik di masa mendatang.
Kondisi saat ini dan yang diharapkan
dari revisi UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya pasal 17
point c ini dihasilkan antara lain jumlah informasi yang dikecualikan berkurang
maka proses ke depan harus lebih efisien dan efektif, memastikan informasi
harus benar-benar sensitif atau rahasia yang tetap dikecualikan, dan
meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik.
Pada penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasin Publik Tahun 2022 dan 2023 Kemhan berturut-turut telah mendapat predikat "informatif" dari Komisi Informatif. Dimana hal tersebut dilakukan Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya terhadap 372 Badan Publik. (Biro Humas Setjen Kemhan)