City Government - City Regulatory HTML Template
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Moto PPID
    • Alamat Kantor PPID
  • Standar Pelayanan
    • Biaya/Tarif Pelayanan
    • Persyaratan
    • Produk Pelayanan
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Jangka Waktu Pelayanan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan
    • Alur Mekanisme Pelayanan
    • Standar Pelayanan Satker
    • Formulir
    • Ruang PPID
    • SOP
  • Jenis Informasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Transparansi Kinerja
    • Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana
  • Laporan
    • Laporan Survei Layanan
    • Laporan Pelayanan Informasi
    • Pengadaan Barang dan Jasa Balitbang
    • Pengadaan Barang dan Jasa Kuathan
  • Regulasi
    • Daftar Peraturan Pelayanan Publik
    • Peraturan Lainnya
  • FAQ

BERIKAN PENILAIAN ANDA:

  • Beranda
  • Halaman

Penting, Cara Aktivasi Akun dan Dapatkan Tanda Tangan Elektronik Gratis Dari DJP!

Layanan DJP termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan sekarang dilakukan melalui sistem DJP yang baru, yakni Coretax DJP. Untuk dapat menggunakan sistem ini sangatlah mudah. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun wajib pajak, kemudian melakukan permintaan Kode Otorisasi sebagai tandatangan elektronik yang tidak berbayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode Otorisasi ini digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan yang kamu sampaikan melalui Coretax DJP.

Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk aktivasi akun kamu dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP!

Langkah Melakukan Aktivasi

Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Untuk memulai proses aktivasi akun pada sistem Coretax DJP, langkah-langkahnya sangat mudah.

Pertama, pada tampilan awal, berikan tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Selanjutnya, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.

Di bagian Detail Kontak, isikan alamat email serta nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan pada data tersebut, Wajib Pajak diminta untuk segera menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat agar data dapat diperbarui.

Langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk di layar. Setelah itu, baca dengan seksama pernyataan yang muncul, lalu beri tanda centang sebagai bentuk persetujuan, dan klik tombol “Simpan”.

Selanjutnya, periksa email Anda untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

Gunakan kata sandi sementara tersebut untuk melakukan login pertama kali ke dalam sistem Coretax DJP. Ikuti panduan di layar untuk melakukan pengaturan akun Anda.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, proses aktivasi akun Wajib Pajak Anda selesai, dan Anda siap memanfaatkan layanan digital perpajakan secara mudah, cepat, dan aman.

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/penting-cara-aktivasi-akun-dan-dapatkan-tanda-tangan-elektronik-gratis-dari-djp

“Yuk! Aktifkan Akun Coretax. Urusan Pajak Makin Relax”











Copyrights © 2026 Biro Humas. Kementerian Pertahanan RI.