Layanan DJP termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT,
pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan sekarang dilakukan melalui
sistem DJP yang baru, yakni Coretax DJP. Untuk dapat menggunakan sistem ini
sangatlah mudah. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun wajib pajak,
kemudian melakukan permintaan Kode Otorisasi sebagai tandatangan elektronik
yang tidak berbayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode
Otorisasi ini digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan yang kamu
sampaikan melalui Coretax DJP.
Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk aktivasi
akun kamu dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP!
Langkah Melakukan Aktivasi
Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah
memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan
langkah-langkah sebagai berikut.
Kunjungi situs web Coretax DJP:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib
Pajak”.
Untuk memulai proses aktivasi akun pada sistem Coretax DJP,
langkah-langkahnya sangat mudah.
Pertama, pada tampilan awal, berikan tanda centang pada
pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Selanjutnya, masukkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.
Di bagian Detail Kontak, isikan alamat email serta nomor
ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan pada
data tersebut, Wajib Pajak diminta untuk segera menghubungi Kring Pajak atau
mendatangi kantor pajak terdekat agar data dapat diperbarui.
Langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi identitas
sesuai petunjuk di layar. Setelah itu, baca dengan seksama pernyataan yang
muncul, lalu beri tanda centang sebagai bentuk persetujuan, dan klik tombol
“Simpan”.
Selanjutnya, periksa email Anda untuk menerima Surat
Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email
tersebut benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Gunakan kata sandi sementara tersebut untuk melakukan login pertama kali ke dalam sistem Coretax DJP. Ikuti panduan di layar untuk melakukan pengaturan akun Anda.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, proses aktivasi akun Wajib Pajak Anda selesai, dan Anda siap memanfaatkan layanan digital perpajakan secara mudah, cepat, dan aman.
Lebih lanjut di:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/penting-cara-aktivasi-akun-dan-dapatkan-tanda-tangan-elektronik-gratis-dari-djp
“Yuk! Aktifkan Akun Coretax. Urusan Pajak Makin Relax”