City Government - City Regulatory HTML Template
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
  • Beranda
  • Pofil
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Moto PPID
    • Alamat Kantor PPID
  • Standar Pelayanan
    • Biaya/Tarif Pelayanan
    • Persyaratan
    • Produk Pelayanan
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Jangka Waktu Pelayanan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan
    • Alur Mekanisme Pelayanan
    • Standar Pelayanan Satker
    • Formulir
    • Ruang PPID
  • Jenis Informasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Transparansi Kinerja
  • Laporan
    • Laporan Survei Layanan
    • Laporan Pelayanan Informasi
  • Regulasi
    • Daftar Peraturan Pelayanan Publik
    • Peraturan Lainnya
  • FAQ

BERIKAN PENILAIAN ANDA:

  • Beranda
  • Halaman

Karo Humas Pimpin Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta – Biro Humas Setjen Kemhan melaksanakan Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Taufiq Shobri, Rabu (24/8) di Ruang Rapat Biro Humas, Gedung AH. Nasution Lantai 9, Kemhan, Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh para Kabag Datin Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan yang memiliki kaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Rapat ini dilaksanakan untuk mengetahui gambaran bagaimana Badan Publik melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Forum rapat tersebut juga membahas tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Karo Humas menjelaskan, keterbukaan informasi Kemhan bukan hanya merupakan tanggung jawab Biro Humas namun merupakan tanggung jawab seluruh Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan. Karo Humas selaku PPID Kepala hanya bertindak sebagai koordinator yang menghimpun data dan informasi pendukung dari Satker/Subsatker terkait untuk disampaikan kepada KIP.

Dalam rapat tersebut Karo Humas memberikan penekanan mengenai tiga hal. Pertama, penilaian keterbukaan informasi publik merupakan penilaian terhadap Kemhan secara keseluruhan, bukan hanya penilaian terhadap Biro Humas Setjen Kemhan. Kedua, Satker/Subsatker wajib memberikan data dukung yang valid dan up to date untuk pengisian SAQ agar mendapatkan nilai maksimal. Ketiga, data dukung dari Satker/Subsatker diharapkan dapat diserahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2022. (Biro Humas Setjen Kemhan)











Copyrights © 2023 Biro Humas. Kementerian Pertahanan RI.